KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
MAKALAH
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Hukum Pidana II”

Disusun oleh:
Ahmad Khoirul
Huda C51210120
Siti Zainab C51210153
Sulthon Nul Arifin C51210155
Dosen Pembimbing:
Fira Mubayyinah S.H.M.H.
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
FAKULTAS
SYARIAH
JURUSAN
AHWALUS SYAKHSIYAH
SURABAYA

BAB
1
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Banyaknya kasus kejahatan yang terjadi di Negara ini menghalangi
adanya keamanan dan kenyamanan Negara. Berbagai macam kasus tindak kejahatan
telah terjadi seperti halnya pembunuhan, perampokan, penculikan dan lain
sebagainya. Hal ini sangat sulit diatasi
oleh aparat pemerintah yang berwenang yang salah satunya dikarenakan kurangnya
kesadaran hukum dalam diri masyarakat indonesia.
Kitab undang-undang hukum pidana
membagi semua tindak pidana, baik yang termuat di dalam maupun di luar KUHP,
menjadi dua golongan besar, yaitu golongan kejahatan dan pelanggaran. Serta
terdapat pula penggolongan perihal kejahatan. Yang salah satunya adalah
kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Hal ini memicu pada kasus yang terjadi
dalam prjalanan kehidupan di masyarakat, yang mengancam stabilitas berdirinya
Negara yang aman sentosa. Seperti banyaknya kasus penculikan, menahan dan
melarikan orang lain, yang hal ini sudah jelas meresahkan mayarakat dan
tindakan yang melawan hukum.
Sehingga sangat penting bagi kita semua untuk memahami bahwa
segala bentuk kejahatan terhadap kemerdekaan orang adalah perbuatan yang secara
tegas dilarang dalam hukum pidana. Seperti
dalam pasal 324-327 mengenai pemberantasan perdagangan budak belian.
Pasal 328-332 mengenai soal-soal
melarikan orang, atau penculikan. Pasal 333 dan 334 mengenai penahanan oraang, pasal 335 mengenai
larangan memaksa orang lain dengan kekerasan, dan pasal 336 mengenai larangan
mengancam orang lain dengan berbagai tindak pidana. Semua ini harus dihindari
demi tetap tegaknya Negara ini.
B. Rumusan Masalah
1. Macam-macam kejahatan terhadap kemerdekaan
orang
2. Unsur-unsur subjektif dan obyektif dalam
pasal kejahatan dalam kemerdekaan
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui pembagian kejahatan terhadap
kemerdekaan orang
2.
Mengetahui unsur subjektif dan obyektif dalam pasal kejahatan terhadap
kemerdekaan.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Macam-macam Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang
1.1
Perdagangan Budak Belian (Slavenhandel)
Dalam pasal 324
dijelaskan bahwa : “barang siapa yang atas tanggungan sendiri atau tanggungan
orang lain menjalankan atau melakukan perdagangan budak belian, atau turut
serta secara langsung atau tidak langsung, pada satu dan lain. dihukum dengan
hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Menurut Noyon-Langemeyer
istilah menjalankan perdagangan budak yaitu lain dengan perdagangan yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum dagang akan
tetapi meliputi membeli atau menjual saja. Adapun kata melakukan dalam pasal
tersebut sebagai pengukuh saja membeli atau menjual saja masuk pada rumusan
pasal 324. Demikian juga kata istilah turut serta dalam melakukan perdagangan
budak belian juga dimasukkan dalam katagori pasal 324 akan tetapi perbuatan
ikut campur dikhususkan lagi dalam pasal-pasal berikutnya, yaitu pasal 325, 326
dan 327.[1]Namun
dalam KUHP pasal ini dianggap tidak perlu.[2]
Sehingga pembahasan unsur-unsurnya tidak dicantumkan.
1.2
Melarikan Orang Lain
Tindak pidana
melarikan orang lain diatur dalam KUHP pasal 328, 329, 330, 331, dan 332.[3]
yang meliputi:
1.2.1
Penculikan
Sebagimana diatur dalam pasal 328 KUHP yang menyatakan:
“Barang siapa membawa pergi
seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara,dengan
maksud untuk menepatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya
atau kekuasaan orang lain atau untuk menepatkan dia dalam keadaan sengsara,diancam
karena penculikan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”[4]
1.2.2
Melepaskan orang yang belum dewasa dari kekuasaan orang yang berhak
Jenis pidana ini diatur dalam pasal 330 dan 331.
Pasal 330:
1.
Barang siapa dengan sengaja menarik seorang
yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas
dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2.
Bilamana dalam hal ini
dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana
anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
Dalam pasal ini
mengancam setiap orang yang melepaskan orang yang belum dewasa dari kekuasaan
orang yang berhak. Seperti orang tua, wali, dan sebagainya. Jadi sudah jelas
bahwa pelakunya adalah seseorang yang melepaskan orang yang belum dewasa. Bukan
orang itu sendiri (korban) yang melepaskan dirinya dari kekuasaan orang yang
berhak. Seperti frustasi, merasa tidak betah, dan sebagainya.[5]
Pasal 331:
“Barangsiapa dengan
sengaja menyembunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik
sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya. atau
dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya
dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam dengan penjara paling
lama empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
1.2.3
Melarikan perempuan.
Jenis tindak pidana ini diatur dalam KUHP pasal 332.
Apabila dilihat dari substansinya, jenis tindak pidana ini sebenarnya meliputi
dua unsur perbuatan. Yaitu melarikan perempuan yang belum dewasa yang tepatnya
diatur dalam KUHP pasal 332(1) dan melarikan perempuan yang sudah dewasayang
diatur dalam pasal 332(2). Adapun bunyi dari pasal ini adalah sebagai berikut:
1. paling lama tujuh tahun, barang
siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang
tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya. dengan maksud untuk
memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar
perkawinan;
2.
paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan
tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan
penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.[6]
1.3 Kemerdekaan Badan
Pidana ini diatur dalam KUHP pasal 333 dan 334, hanya saja pada pasal 333
disertai adanya kesengajaan, sedangkan pasal 334 tidak ada kesengajaan atau
bisa dikatakan tindakan tersebut terjadi karena kesalahan. Yang mana hanya
melindungi kemerdekaan badan seseorang saja, bukan kemerdekaan jiwa. Jadi sudah
jelas, bahwa pidana ini mengenai penahanan fisik seseorang.[7]
Adapun bunyi pasal 333 adalah sebagai berikut:
1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan
seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam
dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
3. Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
4. Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang
dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.
Tindak pidana yang diatur dalam pasal 334 KUHP adalah
tindak pidana kealpaan (colpus delick),yaitu karena kealpaannya
mengakibatkan mengakibatkan terampasnya kemerdekaan seseorang. Ketentuan pasal
334 KUHP selengkapnya menyatakan:
1. Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya
secara melawan hukum, atau diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian,
diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak tiga ratus rupiah.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan
luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama
sembilan bulan.
3. Jika mengakibatkan mati, diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
1.4 Kesalahan dalam
menahan orang
Jenis tindak pidana dalam pasal 334 KUHP pada dasarnya
sama dengan tindak pidana yang diatur dalam pasal 333 KUHP. Kedua tindak pidana
tersebut hanya berbeda pada bentuk kesalahan yang terdapat didalamnya. Pada
pasal 333 KUHP menysaratkan adanya kesengajaan, sedangkan dalam pasal 334 KUHP
menyaratkan adanya kealpaan.[8]
1.5 Kejahatan Terhadap
Kemerdekaan Bertindak
Tindak pidana ini diatur dalam dua pasal yaitu pasal
335 dan 336 KUHP. Ketentuan pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana
memaksa orang lain dengan melawan hukum untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu. Sedangkan tindak pidana yang diatur dalam pasal 336 KUHP adalah
perbuatan mengancaam seseorang dengan kekerasan, dengan kejahatan yang
membahayakan umum, dengan kejahatan terhadap nyawa atau penganiyaan berat.[9]
1.5.1 Paksaan
Ketentuan pasal 335 KUHP menyatakan:
1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah:
1. Barang siapa secara
melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau
membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun
perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu
perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu
sendiri maupun orang lain;
2 Barang siapa memaksa
orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan
ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
2) Dalam hal
diterangkan ke-2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.[10]
1.5.2 Mengancam
Jenis tindak pidana ini diatur dalam pasal 336 KUHP.
Rumusan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 336 KUHP adalah sebagai
berikut:
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan
kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga
bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan
orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan
kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat
atau dengan pembakaran.
(2) Bilamana ancaman
dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana
penjara paling lama lima tahun.
2. Unsur-unsur Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang
2.1.1
Penculikan
Berdasarkan bunyi dalam
pasal 328 KUHP diatas (yang terdapat dalam macam-macam tindak pidana terhadap
kemerdekaan orang), maka dapat diuraikan unsur-unsur dari tindak pidana
pencuikan, sebagai berikut:
1. Unsur subyektif, yang terdiri dari:
a. Dengan maksud
2. Unsur obyektif, yang terdiri dari:
a. Barang siapa
b. Membawa pergi seseorang
c. Dari tempat kediaman, atau
d. Tempat tinggalnya sementara
e. Menepatkan orang itu secara melawan hukum;
-di bawah kekuasaanya,
atau
-di bawah kekuasaan orang lain.
f. Menepatkan dia dalam keadaan sengsara.
Keterangan di atas sudah jelas bahwa seseorang dapat dipersalahkan
berdasarkan aturan ini jika telah memenuhi unsur-unsur di atas. Maka pada saat
pelaku membawa pergi korban itu harus disertai dengan maksud menepatkan orang
tersebut secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain
atau menepatkan orang itu dalam keadaan sengsara atau terlantar. Maka jika
pelaku tidak dapat dibuktikan, bahwa dia bermaksud untuk menepatkan orang lain
yang diculik itu dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau menepatkan
orang yang diculik dalam keadaan sengsara dan terlantar maka pelaku tidak dapat
dipersalahkan berdasarkan aturan ini.
2.1.2 Melepaskan orang yang belum dewasa dari kekuasaan orang yang berhak
Dalam pidana ini
terdapat dua pasal yang mengatur. Yaitu pasal 330 dan 331.
Berdasarkan pasal 330
KUHP maka memuat unsur-unsur sebagai berikut:
330 (1):
1. Unsur subyektif, yang terdiri dari:
-dengan sengaja.
2. Unsur obyektif, yang terdiri dari:
-barang siapa
-menarik seseorang yang belum dewasa.
-dari kekuasaan orang-orang yang menurut undang-undang ditentukan atas
dirinya
-dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu.
330 (2): Dalam pasal ini unsur objektifnya ditambah
1.
Unsur objektif, yang
terdiri dari:
-dilakukan tipu muslihat
-kekerasan atau ancaman kekerasan, atau
-anaknya belum cukup umur 12 Tahun
Berdasarkan unsur-unsur di atas
maka seseorang dapat dipersalahkan, jika perbuatan tersebut disertai dengan
kesengajaan untuk melepaskan, atau mencabut dari kekuasaan orang yang menurut
undang-undang ditentukan untuk mengurusi anak yang belum dewasa. Artinya orang
tersebut harus mengetahui, bahwa anak yang ditarik atau dilepaskan atau dicabut
dari kekuasaan orang yang berhak, itu belum dewasa.
Berdasarkan pasal 331 KUHP maka dapat diambil unsur-unsurnya
sebagai berikut:
1. Unsur subyektif. Dengan sengaja.
2. Unsur obyektif, yang meliputi;
-barang siapa
-menyembunyikan
-orang yang belum cukup umur
-yang ditarik atau
-menarik sendiri
-dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan ats dirinya, atau
-dari pengawasan orang yang bewenang untuk itu,
-atau menariknya dari penyelidikan pejabat kehakiman atau kepolisian.
Dari penjelasan pasal 331 KUHP
tersebut, bahwa yang diancam oleh pasal ini adalah perbuatan menyembunyikan
orang yang belum cukup umur, baik anak tersebut ditarik sendiri oleh pelaku
dari orang yang berhak menguasainya, atau anak tersebut melepaskan diri dari
kekuasaan orang yang berhak kemudian secara sengaja disembunyikan oleh pelaku.
Dengan demikian, sudah jelas bahwa stersing dari pasal 331 adalah
menyembunyikan seseorang anak yang belum cukup umur. Tanpa mempersoalkan apakah
anak tersebut ditarik sendiri oleh pelaku ataupun dia melepasakan diri dari
kekuasaan orang yang berhak. Adapun batasan dari anak yang belum cukup umur
adalah umur 12 tahun lebih dan di bawah umur 21 tahun. Sedangkan hukan bagi
pelakunya adalah 4 tahun penjara.[11] Lain
lagi jika anak yang disembunyikan adalah anak yang belum berumur 12 tahun, maka
ancaman hukuman bagi pelakunya adalah penjara selama 7 tahun.[12]
2.1.3
Melariakan Perempuan
Merujuk dari pasal 332 (1) ke-1 KUHP, bahwa
unsur-unsur yang terdapat pada tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut:
1. Unsur subyektif:dengan maksud.
2. Unsur obyektif, yang terdiri dari:
-barang siapa
-membawa pergi/melarikan
-seseorang wanita
-belum cukup umur
-tanpa dikehendaki orang tua atau walinya
-dengan persetujuan wanita itu
-memastikan penguasaan terhadap wanita itu
-baik di dalam maupun di luar pernikahan.
Perlu diketahui bahwa ketentuan pada pasal 332 (1) ke-1 KUHP di atas memiliki
substansi yang mirip dengan pasal 330 KUHP, yang mana yang diancam adalah
perbuatan melarikan. Dalam pasal 332 (1) ke-1 KUHP bahwa perbuatan yang
diancam adalah perbuatan melarikan perempuan yang yang belum dewasa tanpa izin
orang tua atau walinya, tetapi dengan kemauan wanita itu sendiri. Sedangkan
dalam pasal 330 KUHP. Bahwa perbuatan yang diancam adalah perbuatan melarikan
anak yang belum dewasa baik laki-laki maupun perempuan dari kekuasaan orang
yang berhak.[13]
Unsur-unsur pada pasal 332 (1) ke-2 KUHP adalah sebagai
berikut:
a. Unsur subyektif:dengan maksud
b. Unsur obyektif, yang terdiri dari:
-barang siapa
-membawa pergi/melarikan
-seseorang wanita
-dengan tipu muslihat atau
-kekerasan, atau
-ancaman kekerasan, atau
-memastikan penguasaanya terhadap wanita itu
-baik di dalam maupun di luar pernikahan.
Pada pasal 332 (1) ke-2
KUHP ini memberiakn pengertian bahwa perbuatan melarikan perempuan tersebut
tidak disertai adanya keinginan serta kehendak dari korban. Perbuatan
melariakan dalam hal ini terjadi karena tipu daya/tipu muslihat, ancaman atau
ancama kekerasan.[14]
Dalam hal ini orang yang menjadi korban tidak hanya anak yang belum cukup umur
tetapi juga orang yang sudah dewasa. Dan jika yang membawa lari adalah orang
yang sudah menikah dengan korban maka tidak dapat dipidana sebelum pernikahan
itu batal, namun hukum BW yang akan mengaturnya.[15]
2.2 Perampasan Kemerdekaan Badan
Jenis tindak pidana ini diatur dalam dua pasal yaitu pasal 333 dan pasal
334 KUHP. Perbedaan dari kedua pasal ini adalah terletak dari kesengajaan dan
kealpaan. Pada pasal 333 KUHP mensyaratkan adanya kesengajaan, sedangkan dalam
pasal 334 KUHP mensyaratkan adanya kealpaan.
a). Kesengajaan dalam perampasan kemerdekaan
Rumusan tindak Pidana yang diatur dalam Pasal 333 KUHP adalah memuat
unsur-unsur sebagai berikut:
1. Unsur subyektif: dengan sengaja
2. Unsur obektif, yang terdiri dari:
a. Merampas kemerdekaan seseorang
b. Meneruskan perampasan kemerdekaan itu
c. Secara melawan hukum[16].
Perlu diketahui istilah
kemerdekaan memiliki makna kebebasan. Merampas kemerdekaan dalam hal ini
memiliki arti perampasan kebebasan seseorang. Artinya korban dalam perbuatannya tidak hanya tidak dapat
bergerak sama sekai, namun juga segala perbuatannya dibatasi. Perbuatan yang
dilarang dalam Pasal 333 KUHP adalah perbuatan yang melawan hukum. Artinya
perbuatan tersebut merupakan:
a. Perbuatan melawan hukum formil,
yaitu perbuatan yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
b. Perbuatan melawan hukum materil,
yaitu terdapat mungkin suatu perbuatan yang melawan hukum walaupun belum diatur
dalam Undang-Undang.[17]
b). Kesalahan dalam
menahan orang
Artinya karena kesalahan (kehilafan) seseorang dalam
penahanan, dapat menyebabkan korbanya tidak memiliki kebebasan dalam bertindak
atau perbuatannya dibatasi, serta perbuatan pelaku merupakan perbuatan melawan
hukum.
Rumusan tindak Pidana
yang diatur dalam pasal 334 KUHP di atas memuat unsur-unsur sebagai berikut:
1. Unsur subyektif: kealpaan.
2. Unsur obyektif: yang terdiri dari:
a. Barang siapa
b. Menyebabkan seseorang dirampas kemerdekaannya
c. Menyebabkan orang luka berat
d. Menyebabkan orang mati
e. Diteruskan peramampasan kemerdekaan itu
f. Secara melawan hukum.
Sebagian pakar
memberikan syarat culpa sebagai berikut:
Tidak adanya
kehati-hatian (het gemis van voorzichtigheid);
Kurangnya perhatian
terhadap akibat yang mungkin (het gemis van de voorzienbaarheid van het
gevolg).[18]
2.3 Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Bertindak
Tindak pidana ini diatur oleh dua pasal yaitu pasal 335 KUHP dan pasal 336
KUHP. Ketentuan dala pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa
seseorang dengan melawan hukum untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan tindak pidana yang diatur
dalam pasal 336 KUHP adalah mengancam seseorang dengan membahayakan umum,
dengan kejahatan terhadap nyawa atau penganiyaan berat.
2.3.1 Paksaan
Tindak pidana yang diatur dalam pasal 335 KUHP adalah
mengatur tentang tindak pidana paksaan. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Pasal 335 (1) ke-1 KUHP:
a. Melawan hukum
b. Barang siapa
c. Memaksa orang lain untuk:
-melakukan sesuatu, atau
-tidak melakukan sesuatu, atau
-membiarkan sesuatu.
d. Dengan kekerasan
e. Dengan perbuatan lain, atau
f. Perbuatan tidak menyenangkan
g. Dengan ancaman
-kekerasan
-perbuatan lain atau
-perbuatan yang tidak menyenangkan
h. Terhadap orang lain atau orang itu
2. Pasal 335 (1) ke-2 KUHP
a. Memaksa orang lain untuk:
-melakukan sesuatu
-tidak melakukan sesuatu
-membiarkan sesuatu
b. Dengan ancaman
-pencemaran
-pencemaran tertulis
2.3.2 Mengancam
jenis tindak pidana ini diatur dalam pasal 336 KUHP
yang biasa dikenal dengan istilah tindak pidana mengancam. Adapun unsur-unsur
dari tindak pidana ini adalah sebagai berikut:
1. Pasal 336 (1) meliputi:
a. Mengancam
b. Dengan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan kekuatan
bersama
c. Dengan kejahatan yang menimbulkan bahaya
umum bagi orang atau barang
d. Dengan memperkosa, atau
e. Dengan perbuatan yang melanggar kesusilaan
f. Dengan suatu kejahatan terhadap nyawa
g. Dengan penganiyaan berat
h. Dengan pembakaran.
2. Pasal 336 (2) KUHP:
a. Mengancam
b. Dengan surat
c. Dengan suatu syarat tertentu.
Untuk memberikan
gambaran yang jelas tentang perbuatan seperti apa yang diatur dalam pasal 336
KUHP di atas, perlu terlebih dahulu dikemukakan apa yang mengancam itu sendiri.
Secara doktriner, mengancam diartikan sebagai suatu perbuatan yang dapat
menimbulkan perasaan takut terhadap seseorang.[19]
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Berdasarkan keterangan yang telah dahulu, maka
yang dimaksud pembagian dan jenis-jenis kejahatan terhadap kemerdekaan adalah
hasil klasifikasi yang di dasarkan atas keberadaan pasal-pasal dalam KUHP. Kejahatan terhadap kemerdekaan seorang sendiri diatur dalam KUHP
pada BAB XVIII. Pembagian macam-macam Kejahatan terhadap kemerdekaan secara
tekstual sebenarnya tidak ditemukan dalam KUHP. Pembagian tersebut lebih di
dasarkan atas isi dari setiap pasal-pasalnya. Berdasarkan pasal-pasalnya secara
sederhana kejahatan terhadap kemerdekaan seorang dapat dibedakan menjadi
beberapa jenis sebagai berikut:
A.
Perdagangan
Budak Belian
B.
Melarikan
orang lain
a.
Penculikan
b.
Melepaskan
orang yang belum dewasa dari kekuasaan orang yang berhak
c.
Melarikan
perempuan
C.
Kejahatan
terhadap Kemerdekaan Badan
D.
Kesalahan
dalam menahan orang
E.
Kejahatan
terhadap kemerdekaan bertindak
DAFTAR PUSTAKA
Prodjodikoro, Wirjono. 2010. Tindak-tindak pidana tertentu di
Indonesia. Bandung. PT. Refika
Aditama.
Moeljatno. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. Jakarta. Bumi Aksara.
Tongat.
2003. Hukum Pidana Materil. Jakarta. Jambata.
Moeljatno. 2007. KUHP. Jakarta.
Bumi Aksara.
Gunadi,
Ismu W, Dkk. 2011. Cepat dan Mudah Memahami Hukum
Pidana. Jakarta. Prestasi Pustaka.
Prasetyo, Teguh. Hukum
Pidana. 2011.Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.
[1] Wirjono Prodjodikoro, Tindak-tindak
pidana tertentu di Indonesia, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2010) hal.82
[2]Moeljatno,Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, (Jakarta:Bumi Aksara, 2008) hal 118
[3]Wiejono Prodjodikoro, Tindak-Tindak
Pidana Tertentu Di Indonesia, (Bandung:Refika Aditama, 2010) hal 84.
[5]Tongat, Hukum Pidana Materil,
(Jakarta:Jambata, 2003) hal 254.
[6]Moeljatno,KUHP,
(Jakarta:Bumi Aksara, 2007) hal 120
[7]Wiejono Prodjodikoro, Tindak-Tindak
Pidana Tertentu Di Indonesia, (Bandung:Refika Aditama, 2010) hal 87
[8]Tongat, Hukum Pidana Materil,
(Jakarta:Jambata, 2003) hal 264
[10]http://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Pidana/Buku_Kedua#Bab_XVIII_-_Kejahatan_Terhadap_Kemerdekaan_Orang . diakses hari Selasa, 3 April
2012. Jam 15. 11.
[11]Tongat, Hukum Pidana Materil,
(Jakarta:Jambata, 2003) hal 258
[12]Kombes. Pol. Dr. Ismu Gunadi W,
Dkk. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, (Jakarta:Prestasi Pustaka,
2011) hal 101.
[15]Kombes. Pol. Dr. Ismu Gunadi W,
Dkk. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, (Jakarta:Prestasi Pustaka,
2011) hal 102
[17]Teguh Prasetyo, Hukum Pidana,
(Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2011) hal 72
[19]Tongat, Hukum Pidana Materil,
(Jakarta:Jambata, 2003) hal 264-268
Tidak ada komentar:
Posting Komentar