Minggu, 14 Juni 2020

Aktivtas Harian

Jam

Kegiatan

04.00 wib

Sholat Subuh

04.30 Wib

Membaca sebagian Al-Quran dan Aurad

05.00 Wib

Lari pagi

06.00 Wib

Menyapu Lingkungan  Rumah

06.30 Wib

Mandi

06.45 wib

Pergi ke Sekolah 

07.00 Wib-15.00 Wib

Kegiatan belajar mengajar di Sekolah (menyesuaikan Jadwal), Shalat Dzuhur, Ashar.

15.30 Wib

Pulang dari sekolah

15.45 Wib

Memberikan penganjaran al-Quran

17.00 Wib

Mandi dan persiapan pelaksnaan shalat Magrib

17.30 Wib

Shalat Magrib

18.00 Wib

Membaca Sebagian ayat al-Quran

18.30 Wib

Pergi ke Masjid, melaksanakan Sholat Isha

 

19.30 Wib

Berkumpul dengan keluarga, menjalankan kewajiban sekolah, seperti tugas dll

10.00 wib

Istirahat

 

Pengalaman kuliyah di Unisda.

Universitas Darul Ulum  yang kemudian disingkat menjadi UNISDA, merupakan Lembaga Pendidikan Kampus yang terletak di kecamatan Sukodadi kabupaten Lamongan. Berdasarkan pengalaman yang saya peroleh selama belajar disana, Unisda merupakan kampus yang berbasis Islam dan berlandaskan pancasila. Dalam akademiknya diampuh oleh dosen-dosen yang profesional, baik lulusan luar negeri atau dalam negeri. Serta diilayani oleh karyawan-karyawan yang berdikasi tinggi, ramah dalam pelayanannya.

Kampus Unisda, merupakan kampus yang memiliki fasilitas yang cukup layak dan memadahi baik dalam bidang akademik maupun keagamaan. Yang tentunya dengan 

Jumat, 06 Maret 2020

PENTINGNYA MENCARI ILMU

Mencari ilmu, dalam bahasa arab disebut dengan talab al-ilmu. Mencari ilmu merupakan perbuatan yang diwajibkan dan diharuskan manusia. Hal tersebut selaras dengan hadis Nabi Muhammad SAW, yang berbunyi 
طلب العلم فريضة على كل مسلم ومسلمة 
menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan. 
Disisi lain, menutut ilmu merupakan suatu perbuatan yang mulia dimata Allah dan Rasulnya, hal tersebut selaras dengan penjelasan Nabi Muhammad, yang disampaikan kepada ibu Mas'ud "ya Ibnu Mas'ud dudukmu dii majlis ilmu, walaupun tanpa memegang pena dan tanpa menulis satu huruf  adalah lelbih mulia dari pada memerdekakan 1000 budak. pandanganmu terhadap orang alim lebih bagus daripada shodaqoh 1000 kuda. Ucapan salammu terhadap orang alim, itu lebih mulia dari pada ibadahmu 1000 tahun.

Identitas Diri

NAMA      : AHMAD KHOIRUL HUDA
ALAMAT  :  RT/RW : 002/003, Dsn Plandi Ds. Sumberejo Lamongan
AGAMA   : ISLAM
AFILIASI : UNIVERSITAS ISLAM DARUL 'ULUM LAMONGAN

Selasa, 29 Mei 2012

Chord Perahu Negeri


Perahu Negeri
F#m
Perahu negeriku, perahu bangsaku
E                               F#m
menyusuri gelombang

F#m
semangat rakyatku, kibar benderaku

E                      F#m
menyeruak lautan
E                                       F#m           
langit membentang cakrawala di depan

E                                  F#m
melambaikan tantangan

F#m                                        
di atas tanahku, dari dalam airku

E                          F#m
tumbuh kebahagiaan

F#m
di sawah kampungku, di jalan kotaku

E                      F#m
terbit kesejahteraan
E                             F#m         
tapi kuheran di tengah perjalanan

E                           F#m
muncullah ketimpangan

D           A
aku heran, aku heran
E          D         A
yang salah dipertahankan
D              A
aku heran, aku heran
E          D         F#m
yang benar disingkirkan
F#m                                                    
perahu negeriku, perahu bangsaku
     E                             F#m
jangan retak dindingmu

F#m                                                    
semangat rakyatku, derap kaki tekadmu

E                           F#m
jangan terantuk batu

E                            F#m          
tanah pertiwi anugerah ilahi

E                         F#m
jangan ambil sendiri

E                             F#m
tanah pertiwi anugerah ilahi

E                            F#m
jangan makan sendiri

       D                 A     
aku heran, aku heran

      E          D                           A
satu kenyang, seribu kelaparan

      D                   A
aku heran, aku heran

      E               D          F#m
keserakahan diagungkan

Sabtu, 26 Mei 2012

Chord Bencana

Bencana : H. Rhoma Irama

Em                               B
Masih perlukah air mata
Em                               B
Untuk menangisi dunia
Em                               B
Yang selalu dilanda bencana
Em                               B
Macam-macam malapetaka
Am
Gempa bumi banjir badai topan
D                                          Em
Yang selalu membawa korban
Am
Dan juga ganasnya peperangan
D                                       Em
Yang menghantui kehidupan
Em                           B
Seakan-akan di dunia
Em                          B
Tiada lagi keamanan
Em                          B
Seakan-akan di dunia
Em
Tiada lagi ketenteraman
Em                   D                                    Am
Apakah ini akibat kesombongan manusia
                               B     Am        B            Em
Karena sudah merasa menundukkan semesta
Em                       D                             Am
Agama cuma di lisan tak lagi diamalkan
                             B        Am     B            Em
Keimanan pada Tuhan cuma berupa slogan

Selasa, 15 Mei 2012

Kejahatan terhadap Kemerdekaan


KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Hukum Pidana II

Description: Description: Description: Description: IAIN putih
Disusun oleh:
Ahmad Khoirul Huda      C51210120
Siti Zainab                       C51210153
Sulthon Nul Arifin               C51210155

Dosen Pembimbing:
Fira Mubayyinah S.H.M.H.


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN AHWALUS SYAKHSIYAH
SURABAYA
2012
                                                                        BAB 1
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Banyaknya kasus kejahatan yang terjadi di Negara ini menghalangi adanya keamanan dan kenyamanan Negara. Berbagai macam kasus tindak kejahatan telah terjadi seperti halnya pembunuhan, perampokan, penculikan dan lain sebagainya. Hal ini  sangat sulit diatasi oleh aparat pemerintah yang berwenang yang salah satunya dikarenakan kurangnya kesadaran hukum dalam diri masyarakat indonesia.
Kitab undang-undang hukum pidana membagi semua tindak pidana, baik yang termuat di dalam maupun di luar KUHP, menjadi dua golongan besar, yaitu golongan kejahatan dan pelanggaran. Serta terdapat pula penggolongan perihal kejahatan. Yang salah satunya adalah kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Hal ini memicu pada kasus yang terjadi dalam prjalanan kehidupan di masyarakat, yang mengancam stabilitas berdirinya Negara yang aman sentosa. Seperti banyaknya kasus penculikan, menahan dan melarikan orang lain, yang hal ini sudah jelas meresahkan mayarakat dan tindakan yang melawan hukum.
Sehingga sangat penting bagi kita semua untuk memahami bahwa segala bentuk kejahatan terhadap kemerdekaan orang adalah perbuatan yang secara tegas dilarang dalam hukum pidana.  Seperti dalam pasal 324-327 mengenai pemberantasan perdagangan budak belian. Pasal 328-332 mengenai  soal-soal melarikan orang, atau penculikan. Pasal 333 dan 334  mengenai penahanan oraang, pasal 335 mengenai larangan memaksa orang lain dengan kekerasan, dan pasal 336 mengenai larangan mengancam orang lain dengan berbagai tindak pidana. Semua ini harus dihindari demi tetap tegaknya Negara ini.
B. Rumusan Masalah
1. Macam-macam kejahatan terhadap kemerdekaan orang
2. Unsur-unsur subjektif dan obyektif dalam pasal kejahatan dalam kemerdekaan
C. Tujuan Penulisan
            1. Mengetahui pembagian kejahatan terhadap kemerdekaan orang
            2. Mengetahui unsur subjektif dan obyektif dalam pasal kejahatan terhadap kemerdekaan.














BAB II
PEMBAHASAN
1.      Macam-macam Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang
1.1  Perdagangan Budak Belian (Slavenhandel)
Dalam pasal 324 dijelaskan bahwa : “barang siapa yang atas tanggungan sendiri atau tanggungan orang lain menjalankan atau melakukan perdagangan budak belian, atau turut serta secara langsung atau tidak langsung, pada satu dan lain. dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Menurut Noyon-Langemeyer istilah menjalankan perdagangan budak yaitu lain dengan perdagangan  yang terdapat  dalam kitab undang-undang hukum dagang akan tetapi meliputi membeli atau menjual saja. Adapun kata melakukan dalam pasal tersebut sebagai pengukuh saja membeli atau menjual saja masuk pada rumusan pasal 324. Demikian juga kata istilah turut serta dalam melakukan perdagangan budak belian juga dimasukkan dalam katagori pasal 324 akan tetapi perbuatan ikut campur dikhususkan lagi dalam pasal-pasal berikutnya, yaitu pasal 325, 326 dan 327.[1]Namun dalam KUHP pasal ini dianggap tidak perlu.[2] Sehingga pembahasan unsur-unsurnya tidak dicantumkan.

1.2  Melarikan Orang  Lain
Tindak pidana melarikan orang lain diatur dalam KUHP pasal 328, 329, 330, 331, dan 332.[3] yang meliputi:
1.2.1        Penculikan
Sebagimana diatur dalam pasal 328 KUHP yang menyatakan:
 “Barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara,dengan maksud untuk menepatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menepatkan dia dalam keadaan sengsara,diancam karena penculikan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”[4]
1.2.2        Melepaskan orang yang belum dewasa dari kekuasaan orang yang berhak
Jenis pidana ini diatur dalam pasal 330 dan 331.
Pasal 330:
1.       Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2.      Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dalam pasal ini mengancam setiap orang yang melepaskan orang yang belum dewasa dari kekuasaan orang yang berhak. Seperti orang tua, wali, dan sebagainya. Jadi sudah jelas bahwa pelakunya adalah seseorang yang melepaskan orang yang belum dewasa. Bukan orang itu sendiri (korban) yang melepaskan dirinya dari kekuasaan orang yang berhak. Seperti frustasi, merasa tidak betah, dan sebagainya.[5]
Pasal 331:
“Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya. atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam dengan penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
1.2.3        Melarikan perempuan.
Jenis tindak pidana ini diatur dalam KUHP pasal 332. Apabila dilihat dari substansinya, jenis tindak pidana ini sebenarnya meliputi dua unsur perbuatan. Yaitu melarikan perempuan yang belum dewasa yang tepatnya diatur dalam KUHP pasal 332(1) dan melarikan perempuan yang sudah dewasayang diatur dalam pasal 332(2). Adapun bunyi dari pasal ini adalah sebagai berikut:
1.    paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya. dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;
 2.   paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.[6]
1.3 Kemerdekaan Badan
Pidana ini diatur dalam KUHP pasal 333 dan 334, hanya saja pada pasal 333 disertai adanya kesengajaan, sedangkan pasal 334 tidak ada kesengajaan atau bisa dikatakan tindakan tersebut terjadi karena kesalahan. Yang mana hanya melindungi kemerdekaan badan seseorang saja, bukan kemerdekaan jiwa. Jadi sudah jelas, bahwa pidana ini mengenai penahanan fisik seseorang.[7]
Adapun bunyi pasal 333 adalah sebagai berikut:
1.      Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
2.      Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
3.      Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
4.      Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

Tindak pidana yang diatur dalam pasal 334 KUHP adalah tindak pidana kealpaan (colpus delick),yaitu karena kealpaannya mengakibatkan mengakibatkan terampasnya kemerdekaan seseorang. Ketentuan pasal 334 KUHP selengkapnya menyatakan:
1.      Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
2.       Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama sembilan bulan.
3.       Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
1.4 Kesalahan dalam menahan orang
Jenis tindak pidana dalam pasal 334 KUHP pada dasarnya sama dengan tindak pidana yang diatur dalam pasal 333 KUHP. Kedua tindak pidana tersebut hanya berbeda pada bentuk kesalahan yang terdapat didalamnya. Pada pasal 333 KUHP menysaratkan adanya kesengajaan, sedangkan dalam pasal 334 KUHP menyaratkan adanya kealpaan.[8]
1.5 Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Bertindak
Tindak pidana ini diatur dalam dua pasal yaitu pasal 335 dan 336 KUHP. Ketentuan pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan melawan hukum untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Sedangkan tindak pidana yang diatur dalam pasal 336 KUHP adalah perbuatan mengancaam seseorang dengan kekerasan, dengan kejahatan yang membahayakan umum, dengan kejahatan terhadap nyawa atau penganiyaan berat.[9]
1.5.1 Paksaan
Ketentuan pasal 335 KUHP menyatakan:
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2 Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
2) Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.[10]
1.5.2 Mengancam
Jenis tindak pidana ini diatur dalam pasal 336 KUHP. Rumusan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 336 KUHP adalah sebagai berikut:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
(2) Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
2.      Unsur-unsur Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang
2.1  Melarikan Orang lain
2.1.1        Penculikan
Berdasarkan bunyi dalam pasal 328 KUHP diatas (yang terdapat dalam macam-macam tindak pidana terhadap kemerdekaan orang), maka dapat diuraikan unsur-unsur dari tindak pidana pencuikan, sebagai berikut:
1.      Unsur subyektif, yang terdiri dari:
a.       Dengan maksud
2.      Unsur obyektif, yang terdiri dari:
a.       Barang siapa
b.      Membawa pergi seseorang
c.       Dari tempat kediaman, atau
d.      Tempat tinggalnya sementara
e.       Menepatkan orang itu secara melawan hukum;
-di bawah kekuasaanya, atau
-di bawah kekuasaan orang lain.
f.       Menepatkan dia dalam keadaan sengsara.
Keterangan di atas sudah jelas bahwa seseorang dapat dipersalahkan berdasarkan aturan ini jika telah memenuhi unsur-unsur di atas. Maka pada saat pelaku membawa pergi korban itu harus disertai dengan maksud menepatkan orang tersebut secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau menepatkan orang itu dalam keadaan sengsara atau terlantar. Maka jika pelaku tidak dapat dibuktikan, bahwa dia bermaksud untuk menepatkan orang lain yang diculik itu dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau menepatkan orang yang diculik dalam keadaan sengsara dan terlantar maka pelaku tidak dapat dipersalahkan berdasarkan aturan ini.
2.1.2 Melepaskan orang yang belum dewasa dari kekuasaan orang yang berhak
Dalam pidana ini terdapat dua pasal yang mengatur. Yaitu pasal 330 dan 331.
Berdasarkan pasal 330 KUHP maka memuat unsur-unsur sebagai berikut:
330 (1):
1.      Unsur subyektif, yang terdiri dari:
-dengan sengaja.
2.      Unsur obyektif, yang terdiri dari:
-barang siapa
-menarik seseorang yang belum dewasa.
-dari kekuasaan orang-orang yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya
-dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu.
330 (2): Dalam pasal ini unsur objektifnya ditambah
1.        Unsur objektif, yang terdiri dari:
-dilakukan tipu muslihat
-kekerasan atau ancaman kekerasan, atau
-anaknya belum cukup umur 12 Tahun
     Berdasarkan unsur-unsur di atas maka seseorang dapat dipersalahkan, jika perbuatan tersebut disertai dengan kesengajaan untuk melepaskan, atau mencabut dari kekuasaan orang yang menurut undang-undang ditentukan untuk mengurusi anak yang belum dewasa. Artinya orang tersebut harus mengetahui, bahwa anak yang ditarik atau dilepaskan atau dicabut dari kekuasaan orang yang berhak, itu belum dewasa.
            Berdasarkan pasal 331 KUHP maka dapat diambil unsur-unsurnya sebagai berikut:
1.      Unsur subyektif. Dengan sengaja.
2.      Unsur obyektif, yang meliputi;
-barang siapa
-menyembunyikan
-orang yang belum cukup umur
-yang ditarik atau
-menarik sendiri
-dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan ats dirinya, atau
-dari pengawasan orang yang bewenang untuk itu,
-atau menariknya dari penyelidikan pejabat kehakiman atau kepolisian.
     Dari penjelasan pasal 331 KUHP tersebut, bahwa yang diancam oleh pasal ini adalah perbuatan menyembunyikan orang yang belum cukup umur, baik anak tersebut ditarik sendiri oleh pelaku dari orang yang berhak menguasainya, atau anak tersebut melepaskan diri dari kekuasaan orang yang berhak kemudian secara sengaja disembunyikan oleh pelaku. Dengan demikian, sudah jelas bahwa stersing dari pasal 331 adalah menyembunyikan seseorang anak yang belum cukup umur. Tanpa mempersoalkan apakah anak tersebut ditarik sendiri oleh pelaku ataupun dia melepasakan diri dari kekuasaan orang yang berhak. Adapun batasan dari anak yang belum cukup umur adalah umur 12 tahun lebih dan di bawah umur 21 tahun. Sedangkan hukan bagi pelakunya adalah 4 tahun penjara.[11] Lain lagi jika anak yang disembunyikan adalah anak yang belum berumur 12 tahun, maka ancaman hukuman bagi pelakunya adalah penjara selama 7 tahun.[12]
2.1.3        Melariakan Perempuan
Merujuk dari pasal 332 (1) ke-1 KUHP, bahwa unsur-unsur yang terdapat pada tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Unsur subyektif:dengan maksud.
2.      Unsur obyektif, yang terdiri dari:
-barang siapa
-membawa pergi/melarikan
-seseorang wanita
-belum cukup umur
-tanpa dikehendaki orang tua atau walinya
-dengan persetujuan wanita itu
-memastikan penguasaan terhadap wanita itu
-baik di dalam maupun di luar pernikahan.
Perlu diketahui bahwa ketentuan pada pasal 332 (1) ke-1 KUHP di atas memiliki substansi yang mirip dengan pasal 330 KUHP, yang mana yang diancam adalah perbuatan melarikan. Dalam pasal 332 (1) ke-1 KUHP bahwa perbuatan yang diancam adalah perbuatan melarikan perempuan yang yang belum dewasa tanpa izin orang tua atau walinya, tetapi dengan kemauan wanita itu sendiri. Sedangkan dalam pasal 330 KUHP. Bahwa perbuatan yang diancam adalah perbuatan melarikan anak yang belum dewasa baik laki-laki maupun perempuan dari kekuasaan orang yang berhak.[13]
            Unsur-unsur pada pasal 332 (1) ke-2 KUHP adalah sebagai berikut:
a.       Unsur subyektif:dengan maksud
b.      Unsur obyektif, yang terdiri dari:
-barang siapa
-membawa pergi/melarikan
-seseorang wanita
-dengan tipu muslihat atau
-kekerasan, atau
-ancaman kekerasan, atau
-memastikan penguasaanya terhadap wanita itu
-baik di dalam maupun di luar pernikahan.
Pada pasal 332 (1) ke-2 KUHP ini memberiakn pengertian bahwa perbuatan melarikan perempuan tersebut tidak disertai adanya keinginan serta kehendak dari korban. Perbuatan melariakan dalam hal ini terjadi karena tipu daya/tipu muslihat, ancaman atau ancama kekerasan.[14] Dalam hal ini orang yang menjadi korban tidak hanya anak yang belum cukup umur tetapi juga orang yang sudah dewasa. Dan jika yang membawa lari adalah orang yang sudah menikah dengan korban maka tidak dapat dipidana sebelum pernikahan itu batal, namun hukum BW yang akan mengaturnya.[15]
2.2  Perampasan Kemerdekaan Badan
Jenis tindak pidana ini diatur dalam dua pasal yaitu pasal 333 dan pasal 334 KUHP. Perbedaan dari kedua pasal ini adalah terletak dari kesengajaan dan kealpaan. Pada pasal 333 KUHP mensyaratkan adanya kesengajaan, sedangkan dalam pasal 334 KUHP mensyaratkan adanya kealpaan.
a). Kesengajaan dalam perampasan kemerdekaan
Rumusan tindak Pidana yang diatur dalam Pasal 333 KUHP adalah memuat unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Unsur subyektif: dengan sengaja
2.      Unsur obektif, yang terdiri dari:
a.       Merampas kemerdekaan seseorang
b.      Meneruskan perampasan kemerdekaan itu
c.       Secara melawan hukum[16].
Perlu diketahui istilah kemerdekaan memiliki makna kebebasan. Merampas kemerdekaan dalam hal ini memiliki arti perampasan kebebasan seseorang. Artinya korban  dalam perbuatannya tidak hanya tidak dapat bergerak sama sekai, namun juga segala perbuatannya dibatasi. Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 333 KUHP adalah perbuatan yang melawan hukum. Artinya perbuatan tersebut merupakan:
a.        Perbuatan melawan hukum formil, yaitu perbuatan yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
b.       Perbuatan melawan hukum materil, yaitu terdapat mungkin suatu perbuatan yang melawan hukum walaupun belum diatur dalam Undang-Undang.[17]
b). Kesalahan dalam menahan orang
Artinya karena kesalahan (kehilafan) seseorang dalam penahanan, dapat menyebabkan korbanya tidak memiliki kebebasan dalam bertindak atau perbuatannya dibatasi, serta perbuatan pelaku merupakan perbuatan melawan hukum.
Rumusan tindak Pidana yang diatur dalam pasal 334 KUHP di atas memuat unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Unsur subyektif: kealpaan.
2.      Unsur obyektif: yang terdiri dari:
a.       Barang siapa
b.      Menyebabkan seseorang dirampas kemerdekaannya
c.       Menyebabkan orang luka berat
d.      Menyebabkan orang mati
e.       Diteruskan peramampasan kemerdekaan itu
f.       Secara melawan hukum.
Sebagian pakar memberikan syarat culpa sebagai berikut:
Tidak adanya kehati-hatian (het gemis van voorzichtigheid);
Kurangnya perhatian terhadap akibat yang mungkin (het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg).[18]
2.3  Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Bertindak
Tindak pidana ini diatur oleh dua pasal yaitu pasal 335 KUHP dan pasal 336 KUHP. Ketentuan dala pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa seseorang dengan melawan hukum untuk melakukan atau tidak melakukan  sesuatu. Sedangkan tindak pidana yang diatur dalam pasal 336 KUHP adalah mengancam seseorang dengan membahayakan umum, dengan kejahatan terhadap nyawa atau penganiyaan berat.
2.3.1 Paksaan
Tindak pidana yang diatur dalam pasal 335 KUHP adalah mengatur tentang tindak pidana paksaan. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
1.      Pasal 335 (1) ke-1 KUHP:
a.       Melawan hukum
b.      Barang siapa
c.       Memaksa orang lain untuk:
-melakukan sesuatu, atau
-tidak melakukan sesuatu, atau
-membiarkan sesuatu.
d.      Dengan kekerasan
e.       Dengan perbuatan lain, atau
f.       Perbuatan tidak menyenangkan
g.      Dengan ancaman
-kekerasan
-perbuatan lain atau
-perbuatan yang tidak menyenangkan
h.      Terhadap orang lain atau orang itu
2.      Pasal 335 (1) ke-2 KUHP
a.       Memaksa orang lain untuk:
-melakukan sesuatu
-tidak melakukan sesuatu
-membiarkan sesuatu
b.      Dengan ancaman
-pencemaran
-pencemaran tertulis
2.3.2 Mengancam
jenis tindak pidana ini diatur dalam pasal 336 KUHP yang biasa dikenal dengan istilah tindak pidana mengancam. Adapun unsur-unsur dari tindak pidana ini adalah sebagai berikut:
1.      Pasal 336 (1) meliputi:
a.       Mengancam
b.      Dengan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan kekuatan bersama
c.       Dengan kejahatan yang menimbulkan bahaya  umum bagi orang atau barang
d.      Dengan memperkosa, atau
e.       Dengan perbuatan yang melanggar kesusilaan
f.       Dengan suatu kejahatan terhadap nyawa
g.      Dengan penganiyaan berat
h.       Dengan pembakaran.
2.      Pasal 336 (2) KUHP:
a.       Mengancam
b.      Dengan surat
c.       Dengan suatu syarat tertentu.
Untuk memberikan gambaran yang jelas tentang perbuatan seperti apa yang diatur dalam pasal 336 KUHP di atas, perlu terlebih dahulu dikemukakan apa yang mengancam itu sendiri. Secara doktriner, mengancam diartikan sebagai suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan takut terhadap seseorang.[19]















BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Berdasarkan keterangan yang telah dahulu, maka yang dimaksud pembagian dan jenis-jenis kejahatan terhadap kemerdekaan adalah hasil klasifikasi yang di dasarkan atas keberadaan pasal-pasal dalam KUHP. Kejahatan terhadap kemerdekaan seorang sendiri diatur dalam KUHP pada BAB XVIII. Pembagian macam-macam Kejahatan terhadap kemerdekaan secara tekstual sebenarnya tidak ditemukan dalam KUHP. Pembagian tersebut lebih di dasarkan atas isi dari setiap pasal-pasalnya. Berdasarkan pasal-pasalnya secara sederhana kejahatan terhadap kemerdekaan seorang dapat dibedakan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:    
A.    Perdagangan Budak Belian
B.     Melarikan orang lain
a.       Penculikan
b.      Melepaskan orang yang belum dewasa dari kekuasaan orang yang berhak
c.       Melarikan perempuan
C.     Kejahatan terhadap Kemerdekaan Badan
D.    Kesalahan dalam menahan orang
E.     Kejahatan terhadap kemerdekaan bertindak







DAFTAR PUSTAKA
Prodjodikoro, Wirjono.  2010. Tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia. Bandung.  PT. Refika Aditama.
Moeljatno. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta. Bumi Aksara.
 Tongat. 2003. Hukum Pidana Materil. Jakarta. Jambata.
Moeljatno. 2007. KUHP. Jakarta. Bumi Aksara.
 Gunadi, Ismu W, Dkk. 2011. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta. Prestasi Pustaka.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. 2011.Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.














[1] Wirjono Prodjodikoro, Tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2010) hal.82
[2]Moeljatno,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Jakarta:Bumi Aksara, 2008) hal 118
[3]Wiejono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, (Bandung:Refika Aditama, 2010) hal 84.
[4]Op.cit,hal 119
[5]Tongat, Hukum Pidana Materil, (Jakarta:Jambata, 2003) hal 254.
[6]Moeljatno,KUHP, (Jakarta:Bumi Aksara, 2007) hal 120
[7]Wiejono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, (Bandung:Refika Aditama, 2010) hal 87
[8]Tongat, Hukum Pidana Materil, (Jakarta:Jambata, 2003) hal 264
[9]Ibid, hal 264
[11]Tongat, Hukum Pidana Materil, (Jakarta:Jambata, 2003) hal 258
[12]Kombes. Pol. Dr. Ismu Gunadi W, Dkk. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, (Jakarta:Prestasi Pustaka, 2011) hal 101.
[13]Op.cit,hal 260
[14]Op.cit,hal 260
[15]Kombes. Pol. Dr. Ismu Gunadi W, Dkk. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, (Jakarta:Prestasi Pustaka, 2011) hal 102
[16]Op.cit,hal 262
[17]Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, (Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2011) hal 72
[18]Ibid,hal 107
[19]Tongat, Hukum Pidana Materil, (Jakarta:Jambata, 2003) hal  264-268